Pembinaan usaha kecil oleh BUMN dilaksanakan sejak
terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 tentang Tata Cara Pembinaan
dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (Perjan), Perusahaan Umum (Perum) dan
Perusahaan Perseroan (Persero). Pada saat itu, biaya pembinaan usaha kecil
dibebankan sebagai biaya perusahaan. Dengan terbitnya keputusan Menteri
Keuangan No.:1232/KMK.013/1989 tanggal 11 Nopember 1989 tentang Pedoman
Pembinaan Pengusaha Ekonomi Lemah dan Koperasi melalui Badan Usaha Milik
Negara, dana pembinaan disediakan dari penyisihan sebagian laba sebesar 1%-5%
dari laba setelah pajak. Nama program saat itu lebih dikenal dengan Program
Pegelkop.
Pada Tahun 1994, nama program diubah menjadi Pembinaan Usaha Kecil dan Koperasi (Program PUKK) berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No.:316/KMK.016/1994 tanggal 27 Juni 1994 tentang Pedoman Pembinaan Usaha Kecil dan Koperasi melalui Pemanfaatan Dana dari Bagian Laba Badan Usaha Milik Negara. Memperhatikan perkembangan ekonomi dan kebutuhan masyarakat, pedoman pembinaan usaha kecil tersebut beberapa kali mengalami penyesuaian, yaitu melalui Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan BUMN/Kepala Badan Pembina BUMN No.:Kep-216/M-PBUMN/1999 tanggal 28 September 1999 tentang Program Kemitraan dan Bina Lingkungan BUMN, Keputusan Menteri BUMN No.:Kep-236/MBU/2003 tanggal 17 Juni 2003 tentang Program Kemitraan BUMN dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan, dan terakhir melalui Peraturan Menteri Negara BUMN No.: Per-05/MBU/2007 tanggal 27 April 2007 tentang Program Kemitraan BUMN dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan.
Pembinaan Usaha Kecil yang dilakukan BUMN tidak terlepas dari beberapa peraturan perundang-undangan lainnya, yaitu :
a. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998 tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kecil.
Penjelasan Pasal 16 : “...Lembaga pembiayaan menyediakan dukungan modal untuk pembinaan dan pengembangan usaha kecil antara lain meliputi skim modal awal, modal bergulir, kredit usaha kecil, kredit program dan kredit modal kerja usaha kecil, kredit kemitraan, modal ventura, dana dari bagian laba Badan Usaha Milik Negara, anjak piutang dan kredit lainnya.”
b. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Pasal 2 : “...salah satu tujuan pendirian BUMN adalah turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.”
Pasal 88 ayat (1) :“...BUMN dapat menyisihkan sebagian laba bersihnya untuk keperluan pembinaan usaha kecil/koperasi serta pembinaan masyarakat sekitar BUMN.”
c. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan terbatas.
Pasal 74 ayat (1) : “…Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan…”
d. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
Pasal 21 : “...Badan Usaha Milik Negara dapat menyediakan pembiayaan dari penyisihan bagian laba tahunan yang dialokasikan kepada Usaha Mikro dan Kecil dalam bentuk pemberian pinjaman, penjaminan, hibah, dan pembiayaan lainnya.
Pada Tahun 1994, nama program diubah menjadi Pembinaan Usaha Kecil dan Koperasi (Program PUKK) berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No.:316/KMK.016/1994 tanggal 27 Juni 1994 tentang Pedoman Pembinaan Usaha Kecil dan Koperasi melalui Pemanfaatan Dana dari Bagian Laba Badan Usaha Milik Negara. Memperhatikan perkembangan ekonomi dan kebutuhan masyarakat, pedoman pembinaan usaha kecil tersebut beberapa kali mengalami penyesuaian, yaitu melalui Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan BUMN/Kepala Badan Pembina BUMN No.:Kep-216/M-PBUMN/1999 tanggal 28 September 1999 tentang Program Kemitraan dan Bina Lingkungan BUMN, Keputusan Menteri BUMN No.:Kep-236/MBU/2003 tanggal 17 Juni 2003 tentang Program Kemitraan BUMN dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan, dan terakhir melalui Peraturan Menteri Negara BUMN No.: Per-05/MBU/2007 tanggal 27 April 2007 tentang Program Kemitraan BUMN dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan.
Pembinaan Usaha Kecil yang dilakukan BUMN tidak terlepas dari beberapa peraturan perundang-undangan lainnya, yaitu :
a. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998 tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kecil.
Penjelasan Pasal 16 : “...Lembaga pembiayaan menyediakan dukungan modal untuk pembinaan dan pengembangan usaha kecil antara lain meliputi skim modal awal, modal bergulir, kredit usaha kecil, kredit program dan kredit modal kerja usaha kecil, kredit kemitraan, modal ventura, dana dari bagian laba Badan Usaha Milik Negara, anjak piutang dan kredit lainnya.”
b. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Pasal 2 : “...salah satu tujuan pendirian BUMN adalah turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.”
Pasal 88 ayat (1) :“...BUMN dapat menyisihkan sebagian laba bersihnya untuk keperluan pembinaan usaha kecil/koperasi serta pembinaan masyarakat sekitar BUMN.”
c. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan terbatas.
Pasal 74 ayat (1) : “…Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan…”
d. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
Pasal 21 : “...Badan Usaha Milik Negara dapat menyediakan pembiayaan dari penyisihan bagian laba tahunan yang dialokasikan kepada Usaha Mikro dan Kecil dalam bentuk pemberian pinjaman, penjaminan, hibah, dan pembiayaan lainnya.
PKBL merupakan Program Pembinaan Usaha Kecil dan
pemberdayaan kondisi lingkungan oleh BUMN melalui pemanfaatan dana dari bagian
laba BUMN. Jumlah penyisihan laba untuk pendanaan program maksimal sebesar 2%
(dua persen) dari laba bersih untuk Program Kemitraan dan maksimal 2% (dua
persen) dari laba bersih untuk Program Bina Lingkungan.
Bentuk Program Kemitraan :
1. Pemberian
pinjaman untuk modal kerja dan/atau pembelian Aktiva Tetap Produktif;
2. Pinjaman
khusus bagi UMK yang telah menjadi binaan yang bersifat pinjaman tambahan dalam
rangka memenuhi pesanan dari rekanan usaha UMK Binaan.
3. Program
pendampingan dalam rangka peningkatan kapasitas (capacity building) UMK binaan
dalam bentuk bantuan pendidikan/pelatihan, pemagangan, dan promosi.
Capacity Building diberikan di bidang produksi &
pengolahan, pemasaran, SDM, dan teknologi. Dana capacity building bersifat hibah
dan hanya dapat diberikan kepada atau untuk kepentingan UMK Binaan.
Jenis Usaha yang Dibiayai
Usaha yang dapat dibiayai adalah usaha yang produktif di
semua sektor ekonomi (industri/ perdagangan/ pertanian/ perkebunan/ perikanan/
jasa/ lainnya) dengan ketentuan :
1. Memiliki
kriteria sebagai usaha kecil (termasuk usaha mikro), yaitu memiliki kekayaan
bersih maksimal Rp 200 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha)
atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp.1 milyar;
2. Milik
Warga Negara Indonesia;
3. Berdiri
sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki,
dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha
menengah atau usaha besar;
4. Berbentuk
usaha orang perseorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum atau badan
usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi;
5. Mempunyai
potensi dan prospek usaha untuk dikembangkan;
6. Telah
melakukan kegiatan usaha minimal 1 (satu) tahun;
7. Belum
memenuhi persyaratan perbankan (non bankable).
Tata-cara / Persyaratan Pinjaman
Tata cara / persyaratan pinjaman dapat berbeda-beda untuk
setiap BUMN, namun secara umum adalah sebagai berikut :
1. Mengajukan
proposal permohonan pinjaman yang memuat :
· Data pribadi sesuai KTP
· Data Usaha (bentuk usaha, alamat usaha, mulai mendirikan
usaha, jumlah tenaga kerja, dsb)
2. Data
Keuangan meliputi Laporan Keuangan/Catatan Keuangan 3 bulan terakhir,
3. Rencana
Penggunaan Dana Pinjaman
4. Melampirkan
:
· Fotocopy KTP Suami/Istri atau identitas lainnya.
· Fotocopy Kartu Keluarga.
· Pas Photo ukuran 3x4
· Ijin Usaha / Surat Keterangan Usaha dari pihak yang
berwenang.
· Gambar / Denah Lokasi Usaha.
· Fotocopy Rekening Bank / Buku Tabungan.
· Laporan Keuangan Sederhana (diisi pada formulir
aplikasi).
·
Surat Pernyataan tidak sedang mendapatkan
pinjaman Kemitraan dari BUMN lain.
0 komentar:
Posting Komentar